TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengimbau para karyawan swasta yang bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan agar segera melapor ke posko pengaduan.
Sebagai informasi, Disnaker Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan THR keagamaan yang bermasalah di Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Asep Rahmat menyatakan, posko tersebut bakal segera ditutup pada 10 Mei 2021.
Baca juga: Buka Posko, Pemkot Jakut Imbau Pekerja yang Tak Terima THR Melapor
Oleh karena itu, jajarannya mengimbau agar karyawan swasta yang pembayaran THR-nya bermasalah agar segera melapor.
"Kami imbau agar segera melapor, karena poskonya akan ditutup tanggal 10 Mei (2021) nanti," ungkap Asep melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021).
Hingga saat ini, kata Asep, baru terdapat empat karyawan yang melaporkan THR mereka yang bermasalah.
Baca juga: Disnaker DKI: Banyak Perusahaan Khawatir Tak Mampu Bayar THR
Asep menyatakan, karyawan yang mengeluhkan THR-nya didominasi oleh pekerja di bidang garmen.
"Rata-rata mereka dari perusahaan garmen," ucapnya.
Kata Asep, banyak karyawan swasta yang bekerja di bidang garmen turut mengadukan pembayaran THR mereka pada tahun 2020.
Asep menduga, perusahaan garmen memiliki banyak karyawan sehingga pimpinan perusahaannya harus mencicil THR pekerjanya, baik pada tahun 2020 dan tahun 2021.
"Mereka lapor kan karena THR-nya dicicil sama perusahaan. Bukan enggak bayar sama sekali. Perusahaannya bayar, tapi mencicil," tutur dia.
Disnaker Kota Tangerang mengimbau para karyawan itu agar mengadakan dialog dengan perusahaan masing-masing perihal pembayaran THR tersebut.
Bila saat perundingan tak menemui solusi juga, maka empat karyawan itu dapat mengirimkan surat ke Disnaker Kota Tangerang agar dapat ditindaklanjuti.
"Sampai hari ini belum ada yang buat laporan tertulis," ujar dia.
Kepala Disnaker Kota Tangerang M Rakhmansyah sebelumnya mengatakan, karyawan yang memiliki keluhan perihal THR keagamaan 2021 dapat melapor ke posko.
Pihaknya bakal melakukan mediasi atau memanggil karyawan dan pihak perusahaan.
"Selebihnya kalau ada peneguran dan penindakan itu masuknya pada ranah pengawasan dari Pemerintah Provinsi Banten," tuturnya.
Disnaker Kota Tangerang telah mengedarkan surat edaran berisikan hak-hak tenaga kerja karyawan ke sekitar 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.
Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena pandemi Covid-19, dapat melakukan dialog dengan karyawannya untuk mencapai kesekapatan yang diinginkan.
"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," ucap Rakhmansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.