JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (10/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang pada Senin mendatang adalah pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk nomor perkara 226.
Kemudian, sidang dilanjutkan pembacaan tuntutan untuk nomor perkara 221 dan 222.
Alex menyebut, dua ahli akan dihadirkan terdakwa atau penasihat hukum untuk nomor perkara 226.
Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara
"Jadi ahli yang akan dihadirkan itu akan bersidang dari Pengadilan Negeri Solo, akan kami fasilitasi secara teleconference," kata Alex kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
"Jadi mungkin setelah keterangan ahli, pemeriksaan terdakwa (untuk nomor perkara 226), diskors sebentar, kemudian dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," lanjut Alex.
Alex mengatakan, agenda-agenda akan berjalan lancar jika koneksi internet bagus.
Baca juga: Ahli Sebut Rizieq Shihab Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda Kasus Kerumunan
Adapun sidang nomor perkara 221 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Nomor perkara 222 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara nomor perkara 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
PN Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa atau penasihat hukum.
Dua saksi meringankan yang hadir, yakni Ketua PA 212 Slamet Maarif dan eks Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis.
Kemudian, sidang dilanjut dengan pemeriksaan ahli. Kedua ahli hadir, yaitu Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan dan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.