"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).
SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi. Bagi setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek, kata Syafrin, diwajibkan untuk melengkapi dokumen perjalanan dengan SIKM.
Baca juga: Warga Kota Tangerang Tak Perlu SIKM untuk Keliling Jabodetabek
Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa hasil tes Covid-19 dengan hasil nonreaktif untuk rapid test antigen dan negatif untuk hasil tes PCR.
"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin.
Syafrin juga menjelaskan, penyekatan akan dilakukan sesuai dengan titik yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk transportasi umum, pemeriksaan dokumen perjalanan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Siapa pun yang akan mengajukan pembelian tiket itu harus menunjukkan SIKM kemudian dites kesehatannya, jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.