Meski tak ikut menagih, Deniel mengaku sempat memberikan instruksi kepada belasan orang yang ikut menagih.
"Saya sampaikan bahwa kalian pergi tagih Nus Kei, apabila Nus belum bisa bayar hutang ajak yang bersangkutan baik-baik untuk ketemu John Kei karena mereka masih hubungan keluarga, dan pastikan tidak ada keributan," kata Deniel.
Deniel mengaku tak tahu menahu bahwa belasan orang yang berangkat menagih Nus membawa senjata tajam.
"Mereka bawa parang tanpa sepengetahuan saya, kalau saya tahu, saya pasti marah," kata Deniel.
Deniel bahkan mengaku baru tahu ada tragedi di Duri Kosambi dari media.
Usai mengetahui hal tersebut, Deniel mengaku pergi ke rumah John Kei untuk meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
Di persidangan, Deniel juga mengaku menyesal atas insiden yang telah terjadi.
"Ya, merasa bersalah, menyesal banget," ungkap Deniel.
Usai Deniel diperiksa, John yang kedapatan giliran untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Di sidang, John menyatakan Nus memiliki utang Rp 1 miliar kepadanya dan belum dikembalikan hingga hari ini.
Menurut John, Nus meminjam uang pada 2013.
"Waktu saya di Rutan Salemba tahun 2013 dia (Nus) datang sama Taufik Chandra," kata John.
"Dia pinjam Rp 1 miliar, dia (janji) akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan," imbuh John.
Namun, menurut John, Nus tak mengembalikan uang tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: John Kei: Saya Minta Dibebaskan, Saya Tak Tahu Masalah Ini
"Lalu 2014 saya telepon Nus saya tanya 'kamu pinjam uang mana kok belum balik'. (Dia jawab) dia bilang tahun depan pasti beres," kata John.
Kemudian pada tahun 2015, Nus tetap belum membayar utangnya.
"Tahun 2016 dia jenguk saya ke Nusa Kambangan datang ketemu, saya tanya gimana uang Rp 1 miliar, dia alasannya itu masalah sengketa tanah di Ambon belum selesai," ungkap John.
Di situ, John mengatakan, Nus mengaku bersalah dan berjanji akan menyelesaikan utangnya.
Karena Nus tak kunjung menyelesaikan utangnya, John menyerahkan kuasa penagihan utang kepada pengacaranya, Deniel Far-Far.
John juga menyatakan bahwa Nus adalah orang yang dulu paling ia percaya.
"Dia itu anak buah saya, seseorang yang paling saya percaya saat saya di Nusa Kambangan, dia yang menggantikan adik saya, Tito Refra, saat dia meninggal," kata John.
John mengaku sebagai orang yang membawa Nus ke Jakarta.
"Saya yang bawa Nus dari kampung ke Jakarta dan tinggal di rumah saya, saya beliin dia semua sepatu, celana, baju," kata John.
Namun, pasca John keluar dari tahanan pada 2019, Nus dan John tak lagi pernah bertemu.
Dalam sidang, John menyatakan tak membenarkan seluruh Berita Acara Perkara (BAP) saat ia diperiksa kepolisian.
"Keterangan di polisi (BAP) benar?" kata jaksa di persidangan, Kamis.
"Ada yang benar, ada yang nggak benar," jawab John.
Meski merasa tidak semua keterangan di dalam BAP benar, John memutuskan untuk tetap menandatangani BAP.
"Saya tandatangan, karena anak saya yang mahasiswa di Polda ditahan, namanya Rembo, (dia) digebugin, ditangkap, dianiaya, dia enggak bersalah, maka saya tandatangan saja biar anak saya pulang," kata John.
Menurut John, anaknya ditahan pada hari yang sama dengan penangkapannya, yakni Minggu, 21 Juni 2020.
"Anak saya ditendang dan disekap, diinjak-injak, ditahan tiga hari," ungkapnya.