Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2021, 09:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (6/5/2021).

Sidang kemarin beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa atau penasihat hukum, serta keterangan dari ahli.

Adapun saksi yang dihadapkan pihak Rizieq ke Majelis Hakim PN Jaktim adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dan Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis.

Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung

Petugas TNI-Polri turut sambut Rizieq

Slamet mengatakan, petugas Bandara Soekarno Hatta dan anggota TNI-Polri tampak antusias menyambut kedatangan Rizieq pada 10 November 2020.

"Karena yang saya lihat yang ada di bandara. Tidak cuma kami, tetapi para pegawai bandara, termasuk TNI-Polri itu sangat antusias menyambut Habib (Rizieq)," kata Slamet.

Bahkan, sambungnya, alunan takbir yang menggema di bandara kala Rizieq tiba dari Arab Saudi datang dari seorang petugas bandara.

"Termasuk salah satu anggota TNI yang bershalawat," sambungnya.

Ia menceritakan, banyak orang yang sudah memotret Rizieq sejak masih di dalam hingga keluar pintu bandara.

Baca juga: Masjid Kubah Emas Depok, Dibangun Megah Tanpa Hitung Biaya untuk Ingat Kebesaran Tuhan

Sejumlah petugas di sana bahkan menangis sambil berteriak memanggil Rizieq.

"Dan sepanjang kedatangan sampai pintu keluar, saya lihat memang luar biasa. Banyak yang ambil foto, kemudian ada yang teriak 'Habib Habib habib'," kata Slamet.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak membentuk kepanitiaan untuk menyambut Rizieq.

"Kami menjemput. Memang ketika memasuki bandara di luar dugaan kami melihat begitu tumpah ruah dan antusias menyambut Habib kami," tambahnya.

Rizieq beri arahan soal prokes

Slamet melanjutkan, Rizieq sering memberikan arahan terkait protokol kesehatan Covid-19 ketika ia masih berada di Arab Saudi.

"Dan selama masa pandemi, mulai bulan Maret tahun lalu, dari Kota Suci Mekkah, saya selaku Ketua PA 212 sering mendapat arahan dari Habib (Rizieq) untuk protokol kesehatan," terang Slamet.

Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara

Atas arahan Rizieq itu, Slamet pun meminta anggota FPI untuk bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil di mana kita lebih mengutamakan shalat di rumah daripada di masjid itu," ujar Slamet.

Pernyataan Slamet itu dibenarkan oleh Sabri.

Menurut Sabri, Rizieq memberikan arahan soal sikap FPI terkait pandemi, termasuk tentang prosedur shalat Jumat dan shalat Idulfitri, serta arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Cukup banyak sekali menberikan arah-arahan," ucap Sabri.

Sudah bayar denda, Rizieq tak perlu dipidana

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan juga dihadirkan di PN Jaktim kemarin sebagai ahli.

Menurut Dian, Rizieq seharusnya tidak perlu dipidana karena sudah membayar denda terkait kerumunan massa di Petamburan.

"Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ujar Dian.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq menjadi tersangka itu bukan untuk kejahatan.

"Dalam Pasal 160 itu tidak untuk suatu pelanggaran, itu untuk kejahatan sebetulnya. Jadi itu yang harus diketahui, untuk pelanggaran, bukan untuk kejahatan," tutur Dian.

"Nah protokol ini adalah pelanggaran atau perbuatan yang dilarang undang-undang," imbuhnya.

Pembayaran denda itu pernah disinggung Rizieq di persidangan saat membacakan eksepsinya.

Dia mengaku telah membayar denda sebesar Rp 50 juta terkait kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020.

Baca juga: Masuk Kota Bogor, Pendatang Wajib Jalani Tes Antigen

Rizieq yang lelah tidak bisa tidur di penjara

Setelah mendengarkan para saksi dan ahli, Rizieq kemudian memohon Majelis Hakim PN Jaktim untuk menunda pembacaan tuntutan kasus kerumunan massa di Megamendung.

Menurut jadwal, pembacaan tuntutan itu rencananya digelar pada Senin (10/5/2021).

Sebab, Rizieq masih ingin menghadirkan ahli ke persidangan.

"Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan ahli karena ini menyangkut nasib saya," kata Rizieq pada sesi akhir persidangan.

"Karena jaksa ya tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan ahli," sambungnya.

Rizieq juga meminta Majelis Hakim untuk tidak terburu-buru mengadili perkaranya karena masih dalam suasana bulan puasa.

Dia bahkan mengaku siap menjalani persidangan dua hari sekali setelah Lebaran.

Permintaan itu dikarenakan dirinya mengaku merasa lelah, tidak bisa tidur di penjara yang panas.

"Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana," kata Rizieq.

"Jadi untuk pemeriksaan terdakwa saya nggak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tetapi kalau dilakukan Senin (pekan depan) atau setelah Lebaran, siap, sekaligus pemeriksaan ahli," tambahnya.

Persidangan Rizieq untuk kasus kerumunan massa di Petamburan Pusat dan Megamendung akan dilanjutkan pada Senin (10/5/2021).

(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor: Sandro Gatra, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pj Bupati Bekasi Ungkap Menangis Saat Umumkan Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa

Pj Bupati Bekasi Ungkap Menangis Saat Umumkan Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa

Megapolitan
Soal Tudingan 'Bermain' Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Soal Tudingan "Bermain" Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Megapolitan
Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki 'Abang Mutilasi' di Rutan Salemba

Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki "Abang Mutilasi" di Rutan Salemba

Megapolitan
Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian

Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian

Megapolitan
Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Megapolitan
Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Megapolitan
Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Megapolitan
Luhut: Begini, Anak Muda...

Luhut: Begini, Anak Muda...

Megapolitan
Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Megapolitan
Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Megapolitan
Dalam Sidang, Luhut Janji Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Dalam Sidang, Luhut Janji Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Megapolitan
Mendambakan Gang Mayong yang Aman dan Damai Tanpa Tawuran...

Mendambakan Gang Mayong yang Aman dan Damai Tanpa Tawuran...

Megapolitan
Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus 'Papa Minta Saham', Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim

Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus "Papa Minta Saham", Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim

Megapolitan
Ditanya Operasi Militer Intan Jaya, Luhut: Tak Ada Kaitannya dengan Tugas Saya

Ditanya Operasi Militer Intan Jaya, Luhut: Tak Ada Kaitannya dengan Tugas Saya

Megapolitan
Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com