Bagi pemudik dari luar Jabodetabek, Pemkot Tangerang telah mewajibkan adanya surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak memberlakukan SIKM bagi pemudik yang ingin masuk ke wilayahnya.
Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, pihaknya memberlakukan rapid test antigen kepada setiap pemudik atau warga yang masuk ke Kota Bogor selama periode larangan mudik.
Bima menjelaskan, tes tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan warga.
“Tes swab antigen ini gratis difasilitasi Pemkot Bogor," kata Bima, Kamis.
Apabila ada yang pemudik yang reaktif, Bima menambahkan, yang bersangkutan akan langsung dibawa ke pusat isolasi di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.
Sementara bagi yang nonreaktif, Bima akan meminta pemudik untuk tetap menjalani karantina mandiri.
"Kalau positif, akan dibawa ke pusat isolasi di BPKP Ciawi. Kalau negatif, kami minta karantina mandiri,” jelas Bima.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga yang hendak bepergian di sekitar wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak memerlukan SIKM.
"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
Syafrin sebelumnya sudah menjelaskan bahwa SIKM hanya diperlukan untuk mobilitas keluar daerah aglomerasi.
Selain itu, pelaku perjalanan itu diharuskan membawa hasil negatif tes Covid-19.
Dua dokumen itu wajib diperlihatkan ke petugas yang berjaga di titik-titik penyekatan.
"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Penularan Varian Baru Virus Corona di Tangsel, Menginfeksi Warga yang Tak Bepergian ke Luar Negeri
Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah tersebut selama masa larangan mudik.