Dakan SE itu, Idris menyatakan bahwa warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut wajib menunjukkan SIKM dari daerah asal.
Kemudian, mereka harus melaporkan diri ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari," tulis Idris.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik.
Adapun pedoman tersebut juga merujuk pada SE Satgas Covid-19.
SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, dan kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bekasi belum menentukan apakah SIKM itu juga diberlakukan bagi pemudik dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik di GT Cikarang Barat, Pemudik Pakai Truk Sayur hingga Protes Pekerja
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, Pemkot tidak memberlakukan SIKM bagi warga yang ingin masuk ke daerahnya.
Dijelaskan Benyamin, Tangsel tidak masuk aglomerasi Jabodetabek sehingga Tangsel mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Yang pertama, Tangerang Selatan kan dalam kebijakan nasional itu enggak (menerapkan SIKM karena) termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," ujar Benyamin.
Selain itu, menurut dia, Tangsel bukan lokasi tujuan para pemudik.
"Karena bukan daerah tujuan mudik. Justru yang keluar kebanyakan. (Jadi) yang masuk ke Tangerang Selatan enggak usah pakai SIKM," tegas Benyamin.
Meski begitu, Pemkot Tangsel akan memfasilitasi warganya yang membutuhkan SIKM untuk perjalanan ke luar daerah.
"Kalau yang mau keluar perlu SIKM silakan hubungi pihak DPMPTSP (Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu," pungkasnya.
(Reporter: Muhammad Naufal, Singgih Wiryono, Kontributor Bogor Ramdhan Triyadi Bempah, Tria Sutrisna / Editor: Sandro Gatra, Sabrina Asril, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.