JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik Lebaran.
Baca juga: Ketua Arisan Lebaran di Bekasi Sebut Uang Rp 950 Juta Dicuri, Peserta Laporkan Dugaan Penipuan
Masyarakat dilarang untuk meninggalkan domisili masing-masing ke luar daerah atau provinsi selama periode tersebut.
Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Akan tetapi, Satgas Covid-19 kemudian menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.
Padahal, pada SE tadi, masyarakat Jabodetabek diizinkan mudik di sekitar wilayah aglomerasi itu.
Larangan mudik di wilayah aglomerasi ini disampaikan juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Kompas.com merangkum respons pemerintah daerah di Jabodetabek perihal pernyataan dari Satgas Covid-19 tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku bingung dengan pernyataan Wiku bahwa larangan mudik juga berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi," kata Arief melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021) malam.
Arief kini hanya menunggu Pemerintah Pusat mengeluarkan SE terkait yang sesuai dengan pernyataan Wiku.
"Trus sekarang tiba-tiba ganti. Tapi itu masih pernyataan ya, kami menunggu edarannya aja," sambungnya.
Baca juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin
Meski begitu, Arief meminta Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan peraturan tegas dan tidak berubah-ubah perihat mudik di wilayah aglomerasi.
"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan. Jadi enggak rancu. Kami yang di lapangan bingung jadinya," urai Arief.
Bagi pemudik dari luar Jabodetabek, Pemkot Tangerang telah mewajibkan adanya surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak memberlakukan SIKM bagi pemudik yang ingin masuk ke wilayahnya.
Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, pihaknya memberlakukan rapid test antigen kepada setiap pemudik atau warga yang masuk ke Kota Bogor selama periode larangan mudik.
Bima menjelaskan, tes tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan warga.
“Tes swab antigen ini gratis difasilitasi Pemkot Bogor," kata Bima, Kamis.
Apabila ada yang pemudik yang reaktif, Bima menambahkan, yang bersangkutan akan langsung dibawa ke pusat isolasi di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.
Sementara bagi yang nonreaktif, Bima akan meminta pemudik untuk tetap menjalani karantina mandiri.
"Kalau positif, akan dibawa ke pusat isolasi di BPKP Ciawi. Kalau negatif, kami minta karantina mandiri,” jelas Bima.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga yang hendak bepergian di sekitar wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak memerlukan SIKM.
"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
Syafrin sebelumnya sudah menjelaskan bahwa SIKM hanya diperlukan untuk mobilitas keluar daerah aglomerasi.
Selain itu, pelaku perjalanan itu diharuskan membawa hasil negatif tes Covid-19.
Dua dokumen itu wajib diperlihatkan ke petugas yang berjaga di titik-titik penyekatan.
"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Penularan Varian Baru Virus Corona di Tangsel, Menginfeksi Warga yang Tak Bepergian ke Luar Negeri
Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah tersebut selama masa larangan mudik.
Dakan SE itu, Idris menyatakan bahwa warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut wajib menunjukkan SIKM dari daerah asal.
Kemudian, mereka harus melaporkan diri ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari," tulis Idris.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik.
Adapun pedoman tersebut juga merujuk pada SE Satgas Covid-19.
SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, dan kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bekasi belum menentukan apakah SIKM itu juga diberlakukan bagi pemudik dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik di GT Cikarang Barat, Pemudik Pakai Truk Sayur hingga Protes Pekerja
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, Pemkot tidak memberlakukan SIKM bagi warga yang ingin masuk ke daerahnya.
Dijelaskan Benyamin, Tangsel tidak masuk aglomerasi Jabodetabek sehingga Tangsel mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Yang pertama, Tangerang Selatan kan dalam kebijakan nasional itu enggak (menerapkan SIKM karena) termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," ujar Benyamin.
Selain itu, menurut dia, Tangsel bukan lokasi tujuan para pemudik.
"Karena bukan daerah tujuan mudik. Justru yang keluar kebanyakan. (Jadi) yang masuk ke Tangerang Selatan enggak usah pakai SIKM," tegas Benyamin.
Meski begitu, Pemkot Tangsel akan memfasilitasi warganya yang membutuhkan SIKM untuk perjalanan ke luar daerah.
"Kalau yang mau keluar perlu SIKM silakan hubungi pihak DPMPTSP (Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu," pungkasnya.
(Reporter: Muhammad Naufal, Singgih Wiryono, Kontributor Bogor Ramdhan Triyadi Bempah, Tria Sutrisna / Editor: Sandro Gatra, Sabrina Asril, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.