Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta Saat Larangan Mudik, Begini Bentuk SIKM

Kompas.com - 07/05/2021, 13:58 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Twitter resminya @aniesbaswedan pada Jumat (7/5/2021).

Pemberlakuan SIKM, kata Anies, sesuai dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO

"Bijak mengajukan #SIKM. Selalu patuhi prokes yang ada dengan disiplin tinggi, hindari kerumunan, batasi mobilitas, #dirumahaja lebih baik," ujar Anies sambil menyertakan tagar #JagaJakarta, #lebarandijakarta, dan #pandemibelumusai.

Anies juga menyertakan syarat dan ketentuan pengajuan SIKM sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 569 Tahun 2021 yang baru saja ia terbitkan demi mendukung aturan larangan mudik Satgas Covid-19.

Serba-serbi SIKM

Adapun SIKM berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik, seperti:

  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Ibu hamil didampingi 1 orang keluarga,
  • Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Pengajuan SIKM dapat dilakukan melalui https://jakevo/jakarta.go.id. Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, surat akan diterbitkan secara online melalui jakevo.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Penerbitan SIKM maksimal dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemegang SIKM harus membawa hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes GeNose, rapid test antigen dan RT PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunggah berbeda-beda, tergantung tujuan dari perjalanan tersebut. Persyaratan dapat dilihat di infografik berikut:

Persyaratan/kelengkapan yang wajib diunggah untuk mendapatkan SIKMPemprov DKI Jakarta Persyaratan/kelengkapan yang wajib diunggah untuk mendapatkan SIKM

Adapun contoh SIKM juga dapat dilihat di gambar di bawah ini, sebagaimana diunggah oleh Anies melalui akun Twitternya.

Contoh SIKMPemprov DKI Jakarta Contoh SIKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com