Para pekerja dibekali surat tugas tersebut untuk menghindar kesalahpahaman dengan petugas penyekatan yang kini sedang berjaga untuk melarang aktivitas mudik Lebaran.
Begitu juga untuk membedakan masyarakat umum yang bepergian di kawasan aglomerasi yang kini sudah dilarang pemerintah pusat.
"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata dia.
Baca juga: Akal-akalan Pemudik demi Lolos Penyekatan: Naik Truk Sayur dan Ambulans hingga Terobos Pembatas Tol
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di wilayah aglomerasi dilarang para periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku, Kamis (6/5/2021).
Wiku mengatakan, pelarangan mudik tidak berlaku untuk sektor esensial sehingga tidak mengganggu kegiatan sosial ekonomi di daerah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.