TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Warga di Kota Tangerang wajib memiliki SIKM bila hendak melintas Kota Tangerang saat larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan pada 6-17 Mei 2021.
"SIKM itu gratis se-Indonesia. Jadi, di mana pun, kalau dia mungkin ada keperluan mendesak atau mendadak, buat SIKM gratis," papar Arief melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung
Arief berujar, bila ada oknum yang memungut biaya atau melakukan pungutan liar (pungli), warga dapat melaporkan hal tersebut di aplikasi Layanan Aspirasi dan Kotak Saran Anda (Laksa).
Laksa merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat Kota Tangerang.
"Kalau ada oknum, ya laporin ke aplikasi Laksa. Laporin online aja, nanti Inspektorat yang jalan," ujar dia.
Di satu sisi, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat di Kota Tangerang yang sudah mengajukan pembuatan SIKM.
"Belum, saya belum tahu jumlahnya. Nanti saya cek," kata Arief.
Politikus Demokrat itu kembali mengimbau kepada warganya agar sebaiknya tidak usah mudik Lebaran dan menghabiskan waktu di rumah saja selama Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Iyalah, jangan (mudik) udah. Tangerang udah kota paling indah buat Lebaran, jangan ke mana-mana. Kalau bisa di rumah aja," imbau Arief.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Pastikan THR untuk ASN Telah Disalurkan
Peraturan mengenai SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem.
Berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara, dan dokumen yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Lurah Gebang Raya L Nasih menyebutkan, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kriteria, yakni:
- Pemohon yang memiliki kerabat sakit
- Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
- Pemohon hendak bersalin
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Imbau Karyawan Swasta yang THR-nya Bermasalah untuk Melapor
Dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:
- Pengantar dari perangkat RT/RW perihal pembuatan SIKM
- KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon
- Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal
- Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit
Warga wajib membawa surat SIKM bila hendak keluar dari Kota Tangerang. Surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.