Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang: Buat SIKM Gratis, Lapor kalau Ada Oknum

Kompas.com - 07/05/2021, 15:17 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Warga di Kota Tangerang wajib memiliki SIKM bila hendak melintas Kota Tangerang saat larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

"SIKM itu gratis se-Indonesia. Jadi, di mana pun, kalau dia mungkin ada keperluan mendesak atau mendadak, buat SIKM gratis," papar Arief melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung

Arief berujar, bila ada oknum yang memungut biaya atau melakukan pungutan liar (pungli), warga dapat melaporkan hal tersebut di aplikasi Layanan Aspirasi dan Kotak Saran Anda (Laksa).

Laksa merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat Kota Tangerang.

"Kalau ada oknum, ya laporin ke aplikasi Laksa. Laporin online aja, nanti Inspektorat yang jalan," ujar dia.

Di satu sisi, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat di Kota Tangerang yang sudah mengajukan pembuatan SIKM.

"Belum, saya belum tahu jumlahnya. Nanti saya cek," kata Arief.

Politikus Demokrat itu kembali mengimbau kepada warganya agar sebaiknya tidak usah mudik Lebaran dan menghabiskan waktu di rumah saja selama Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Iyalah, jangan (mudik) udah. Tangerang udah kota paling indah buat Lebaran, jangan ke mana-mana. Kalau bisa di rumah aja," imbau Arief.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Pastikan THR untuk ASN Telah Disalurkan

Peraturan mengenai SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem.

Berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara, dan dokumen yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Lurah Gebang Raya L Nasih menyebutkan, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kriteria, yakni:

- Pemohon yang memiliki kerabat sakit

- Pemohon yang memiliki kerabat meninggal

- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping

- Pemohon hendak bersalin

Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.

"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Imbau Karyawan Swasta yang THR-nya Bermasalah untuk Melapor

Dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:

- Pengantar dari perangkat RT/RW perihal pembuatan SIKM

- KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon

- Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal

- Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit

Warga wajib membawa surat SIKM bila hendak keluar dari Kota Tangerang. Surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com