TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, kepolisian bakal melakukan razia pemudik di jalur lintas Kota Tangerang selama larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Razia tersebut, kata Arief, dilakukan lantaran kepolisian hanya memiliki satu posko penyekatan dan satu posko check point di seputar Kota Tangerang.
Sebagai informasi, posko penyekatan itu berada di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Sedangkan posko check point berdiri di Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Ingat Ada 31 Lokasi Check Point dan Pos Penyekatan di Jabodetabek!
"Informasinya, Pak Kapolres (Metro Tangerang Kota) akan bikin petugas untuk keliling," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/2021).
Arief menyebut, petugas yang bakal melakukan razia itu terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan Satpol PP Kota Tangerang.
Kata Arief, personel gabungan itu bakal razia di sejumlah jalan yang memang merupakan jalur-jalur tikus dari Kota Tangerang ke arah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Buat SIKM Gratis, Lapor Kalau Ada Oknum
Seperti razia di Kecamatan Neglasari, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Periuk, dan lainnya.
Seluruh kecamatan itu berhimpitan dengan Kabupaten Tangerang.
"Yang di jalur-jalur tikus, itu akan disekat oleh kepolisian, Satpol PP, Dishub, dan sebagainya," ucapnya.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal sebelumnya menyatakan, posko cek poin itu berfungsi untuk penegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
"Itu sebagai pos monitoring dan filterisasi protokol kesehatan masyarakat," ujar Jamal saat ditemui, Rabu (5/5/2021).
Jamal melanjutkan, kepolisian di posko penyekatan bakal menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
Bila ada pengendara kendaraan yang diidentifikasi sebagai pemudik, kepolisian bakal menyuruh mereka untuk berputar balik.
"Yang tidak sesuai ketentuan, pasti akan kami suruh putar balik," ungkap Jamal.
"Itu pos penyekatan akan memeriksa seluruh ketentuan (sesuai) Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Lebaran," sambung dia.