JAKARTA, KOMPAS.com - Rusdi Karepesina, pengemudi Mitsubishi Pajero yang ditilang dan ditemukan surat kendaraan yang tertulis dari warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, sudah dipulangkan.
Rusdi sebelumnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah ditilang karena mobil yang digunakan menggunakan plat nomor palsu, yakni SN 45 RSD.
Rusdi mengaku selama diamankan tidak mendapatkan perlakuan seperti yang disebutkan oleh polisi, yaitu berencana memeriksa terkait kendaraan hingga tes kejiwaan.
"Tidak diperiksa. Katanya mau diperiksa kejiwaanya. Bohong semua itu, kemarin diperiksa juga tidak," kata Rusdi saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Menyambangi Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Depok
Saat ini, mobil Pajero yang digunakan Rusdi masih ditahan oleh polisi karena pelanggaran menggunakan plat palsu.
Dalam waktu dekat, Rusdi berencana mengambil kendaraanya itu dengan terlebih dahulu melengkapi surat-surat kendaraanya.
"Ada (surat-surat asli kendaraan), masa tidak ada. Besok saya ambil. Bawa STNK sama BPKB. Keterangan dari leasing terkait BPKB," ucapnya.
Adapun terkait plat nomor SN 45 RSD, Rusdi tidak ingin menjelaskannya. Ia menyebut, soal plat nomor tersebut agar dijelaskan oleh Sekjen Kekaisaran Sunda Nusantara.
Selain itu, dia juga tak ingin menjelaskan terkait soal Kekaisaran Sunda Nusantara yang tertera dalam surat kendaraanya.
"Waduh jangan tanya itu. Tanya saja atasan saya Sekjen itu. Makannya kalau ketemu saya langsung bisa saya kasih cerita. Kalau lewat telepon tidak mau saya," kata Rusdi.
Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam diberhentikan oleh Polisi di Jalan Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mobil tersebut ditindak karena menggunakan plat kendaraan bernomor SN 45 RSD yang palsu.
Pengemudi mobil itu bernama Rusdi Karepesina dan penumpang lainnya bernama Rudy Dhanian Toro.
Saat dimintai keterangan, pengemudi itu tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat mengemudi.
Namun, polisi menemukan keanehan surat pengemudi yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian RI, melainkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.