JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Syafrin meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
Masyarakat diminta tidak mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Artinya kembali lagi kepada masyarakatnya, kami mengimbau untuk taat dalam melaksanakan ketetapan pemerintah untuk tidak mudik pada masa angkutan Lebaran tahun ini," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/5/2021).
Baca juga: Pemprov DKI: Perjalanan Mudik Dilarang di Kawasan Aglomerasi, Bekerja Boleh
Syafrin mengatakan, untuk melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, tidak diperlukan syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sehingga cara membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik saja.
"Jadi begini, pengalaman kami kemarin begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung distop, dicek," ucap dia.
Begitu juga dengan kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang akan diperiksa dan ditanyakan keperluan perjalanan mereka.
"Ada mobil yang tanpa bawaan banyak, dicek, begitu ditanyakan (dijawab) mudik. Karena penumpangnya cukup ramai," kata dia.
Pada Kamis (6/5/2021) kemarin, kata Syafrin, sudah ada 19 kendaraan roda empat yang diminta untuk memutar balik karena kedapatan hendak melakukan mudik lokal.
Sedangkan untuk sepeda motor, Syafrin berujar, belum ada penindakan karena sulit mengidentifikasi pemudik lokal yang menggunakan sepeda motor.
"Karena memang identifikasi awal mereka mudik itu membawa barang cukup banyak," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Bogor: Tidak Mudah Bedakan Mana Pemudik dan Non-mudik
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengakui, tidak mudah membedakan mana pemudik dan non-pemudik.
Meski begitu, sambungnya, pengawasan akan dilakukan sampai ke tingkat RT dan RW.
"Ini tidak mudah membedakan mana yang mudik, mana yang non-mudik. Tapi kita akan berusaha maksimal mengatur itu," kata Bima.
Ia menuturkan, sebelumnya memang terjadi perbedaan penafsiran di masyarakat terkait kebijakan larangan mudik.
Awalnya, sambung Bima, pemerintah menyampaikan mudik lokal di wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.
Namun, Satgas Nasional kembali mengklarifikasi bahwa mudik di wilayah aglomerasi juga dilarang.
"Artinya sekarang sudah jelas ya, clear. Tadinya banyak macam pandangan soal itu. Karena instruksinya sekarang sudah jelas, maka Pemkot Bogor akan maksimal," sebut Bima.
Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di wilayah aglomerasi dilarang para periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku, Kamis (6/5/2021).
Wiku mengatakan, pelarangan mudik tidak berlaku untuk sektor esensial sehingga tidak mengganggu kegiatan sosial ekonomi di daerah tersebut.
Untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian.
Pertama, pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umum. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan, karena ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.
Selain itu, pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi juga ditingkatkan dan diketatkan.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Kapasitas tempat wisata juga dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, guna mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.