Tes antigen tersebut berlaku bagi semua pendatang dari luar Kota Bogor.
Pemerintah Kota Depok memberlakukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga memiliki kepentingan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.
Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO
Adapun prosedur pembuatan SKDM tersebut adalah sebagai berikut:
Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 juga wajib menunjukkan SDKM (atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.
Baca juga: Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Kota Tangerang memberlakukan SIKM bagi warga yang ingin keluar-masuk kota tersebut selama masa larangan mudik.
Untuk mendapatkan SIKM kota Tangerang, pemohon bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah:
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Buat SIKM Gratis, Lapor kalau Ada Oknum
Berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, diatur bahwa pendatang yang masuk ke Kota Bekasi wajib menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan menjalani karantina selama lima hari.
Para pemimpin di wilayah kecamatan atau kelurahan diinstruksikan untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 desa atau kelurahan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri, seperti dilansir Kompas.id.
Selain itu, SIKM juga berlaku di wilayah Kota Bekasi.
SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.
Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti:
Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.
Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.
Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.