Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Keluar Masuk Jabodetabek saat Masa Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 07/05/2021, 19:48 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Tes antigen tersebut berlaku bagi semua pendatang dari luar Kota Bogor.

Depok

Pemerintah Kota Depok memberlakukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga memiliki kepentingan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO

Adapun prosedur pembuatan SKDM tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi kelurahan sesuai domisili,
  • Mengajukan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan,
  • Memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya,
  • Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 juga wajib menunjukkan SDKM (atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.

"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.

Baca juga: Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Tangerang

Kota Tangerang memberlakukan SIKM bagi warga yang ingin keluar-masuk kota tersebut selama masa larangan mudik.

Untuk mendapatkan SIKM kota Tangerang, pemohon bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang diperlukan adalah:

  • Pengantar dari perangkat RT/RW perihal pembuatan SIKM,
  • KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon,
  • Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal/ surat keterangan kerabat pemohon yang sakit

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Buat SIKM Gratis, Lapor kalau Ada Oknum

Bekasi

Berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, diatur bahwa pendatang yang masuk ke Kota Bekasi wajib menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan menjalani karantina selama lima hari.

Para pemimpin di wilayah kecamatan atau kelurahan diinstruksikan untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 desa atau kelurahan selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri, seperti dilansir Kompas.id.

Selain itu, SIKM juga berlaku di wilayah Kota Bekasi.

SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.

Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti:
Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.
Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.
Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com