JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5/2021) kemarin, sebanyak 515 orang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/5/2021).
Syafrin mengatakan, dari jumlah tersebut baru 65 permohonan yang disetujui untuk penerbitan SIKM. Sedangkan pengajuan SIKM yang ditolak berjumlah 137.
"Selebihnya masih dalam proses," ucap dia.
Baca juga: Sulit Bedakan Pemudik Lokal dan Pekerja, Dishub DKI Minta Kesadaran Masyarakat
Kebanyakan dari pengajuan yang ditolak, kata Syafrin, dikarenakan persyaratan untuk permohonan penerbitan SIKM tidak lengkap.
Ada empat kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yaitu:
1. Kunjungan keluarga sakit:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
Baca juga: Pemprov DKI: Perjalanan Mudik Dilarang di Kawasan Aglomerasi, Bekerja Boleh
3. Ibu hamil/bersalin:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.