- KTP Pemohon; dan
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon;
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Aturan mengenai kriteria pengajuan SIKM tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.