JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Pemprov DKI: Tak Boleh Ada Kerumunan di Tempat Wisata Saat Lebaran
Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya Jumat (7/5/2021) menyebutkan hanya lakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.
"Diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease 2019 pada libur Hari Raya Idul Fitri 2021," tulis Gumilar.
Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Wisata Ingin Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2021
Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:
1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;
3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;
- Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam
- Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
- Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;
6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.