Dikira-kira saja...
Dalam keterangan resmi kemarin, Wiku bilang, pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.
Namun, dalam pelaksanaannya, keadaan jauh lebih rumit daripada pernyataan di media ataupun keterangan di atas kertas.
Situasi kompleks dihadapi oleh aparat pemerintah daerah di lapangan yang mengeksekusi kebijakan.
Baca juga: Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah
"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi. Terus sekarang tiba-tiba ganti,” ungkap Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, Kamis (6/5/2021) malam.
“Kami yang di lapangan bingung jadinya," kata dia.
Situasi membingungkan juga dialami Pemprov DKI Jakarta yang wilayahnya rutin disambangi penduduk dari kota dan kabupaten di sekitarnya.
Bagaimana memilah warga Bodetabek yang pergi ke Jakarta untuk kebutuhan mendesak, atau yang hendak beli makanan, yang harus berangkat kerja, dan yang ingin bersilaturahmi ke rumah orangtua?
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengutarakan bahwa untuk urusan kerja, pegawai dari Bodetabek ke Jakarta harus mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan.
“Jadi kalau ada (surat tugas) ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Arifin, Jumat.
Baca juga: Kemenhub: Selama Larangan Mudik, Transportasi Umum di Wilayah Aglomerasi Boleh Beroperasi
Arifin tidak mengatakan di mana pos-pos pemeriksaan itu.
Soal bagaimana aparat memverifikasi bahwa benar pegawai itu bekerja di perusahaan yang dimaksud pun, masih tanda tanya.
Akhirnya, pengawasan di lapangan hanya berbasis kira-kira.
Sebab, perihal keharusan membawa surat tugas juga tak pernah ada dalam peraturan mana pun sejak awal.
Pengawasan berbasis kira-kira itu jelas tampak dalam pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liput, ketika ditanya bagaimana memilah pemudik dan nonpemudik di Jabodetabek.