Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2021, 06:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru bicara Satgas Covid-19 RI Wiku Adisasmito telah menyatakan bahwa pada 6-17 Mei 2021 mudik lintas provinsi ataupun mudik secara lokal di wilayah aglomerasi sama-sama dilarang.

Wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan dan saling menyangga, seperti Jabodetabek.

Wiku berdalih, sejak awal, pemerintah tak pernah membedakan larangan mudik lintas provinsi ataupun mudik lokal di wilayah aglomerasi.

"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Larangan mudik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Beleid tersebut mengatur, sebagian besar, soal peniadaan angkutan selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Peniadaan operasional angkutan dianggap sama dengan peniadaan pergerakan warga.

Pangkal masalah soal mudik lokal terletak pada Pasal 3 ayat (3) dan (4).

Pada ayat (3) diterangkan bahwa peniadaan angkutan, selain dikecualikan bagi pejabat negara dan aktivitas sektor esensial, juga dikecualikan untuk angkutan yang beroperasi di kawasan aglomerasi.

Pada ayat (4) disebutkan sejumlah kawasan aglomerasi yang dimaksud, salah satunya Jabodetabek.

Ditafsirkan, di Jabodetabek, pengecualian peniadaan angkutan dianggap sama dengan pengecualian larangan mudik.

Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Tempat Wisata Tetap Dibuka Saat Libur Lebaran

Wiku menyadari bahwa telah terjadi kebingungan di masyarakat.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Masalahnya, yang bingung bukan hanya masyarakat, melainkan juga pemerintah daerah.

Kebingungan itu bermuara pada satu pertanyaan: bagaimana membedakan pemudik dan bukan pemudik di Jabodetabek sebagai kawasan aglomerasi?

Dikira-kira saja...

Dalam keterangan resmi kemarin, Wiku bilang, pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian, seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.

Namun, dalam pelaksanaannya, keadaan jauh lebih rumit daripada pernyataan di media ataupun keterangan di atas kertas.

Situasi kompleks dihadapi oleh aparat pemerintah daerah di lapangan yang mengeksekusi kebijakan.

Baca juga: Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah

"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi. Terus sekarang tiba-tiba ganti,” ungkap Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, Kamis (6/5/2021) malam.

“Kami yang di lapangan bingung jadinya," kata dia.

Situasi membingungkan juga dialami Pemprov DKI Jakarta yang wilayahnya rutin disambangi penduduk dari kota dan kabupaten di sekitarnya.

Bagaimana memilah warga Bodetabek yang pergi ke Jakarta untuk kebutuhan mendesak, atau yang hendak beli makanan, yang harus berangkat kerja, dan yang ingin bersilaturahmi ke rumah orangtua?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengutarakan bahwa untuk urusan kerja, pegawai dari Bodetabek ke Jakarta harus mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan.

“Jadi kalau ada (surat tugas) ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Arifin, Jumat.

Baca juga: Kemenhub: Selama Larangan Mudik, Transportasi Umum di Wilayah Aglomerasi Boleh Beroperasi

Arifin tidak mengatakan di mana pos-pos pemeriksaan itu.

Soal bagaimana aparat memverifikasi bahwa benar pegawai itu bekerja di perusahaan yang dimaksud pun, masih tanda tanya.

Akhirnya, pengawasan di lapangan hanya berbasis kira-kira.

Sebab, perihal keharusan membawa surat tugas juga tak pernah ada dalam peraturan mana pun sejak awal.

Pengawasan berbasis kira-kira itu jelas tampak dalam pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liput, ketika ditanya bagaimana memilah pemudik dan nonpemudik di Jabodetabek.

“Jadi begini, pengalaman kami kemarin begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung disetop, dicek. Ada mobil yang tanpa bawaan banyak, dicek, begitu ditanyakan (dijawab) mudik. Karena penumpangnya cukup ramai," ucap Syafrin, Jumat.

Pengawasan lebih sulit kepada pengendara sepeda motor.

Baca juga: Mudik Dilarang di Wilayah Aglomerasi, Ini Aktivitas Perjalanan yang Dibolehkan

Syafrin mengakui, karena kesulitan itu, belum ada penindakan terhadap pengendara sepeda motor sejauh ini.

"Karena memang identifikasi awal mereka mudik itu membawa barang cukup banyak," kata Syafrin.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor akan melakukan tes antigen terhadap semua pendatang. Namun, ia sendiri mengaku sulit membedakan pemudik dan nonpemudik.

“Ini tidak mudah membedakan mana yang mudik, mana yang nonmudik. Tapi kita akan berusaha maksimal mengatur itu,” kata Bima, Jumat.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, malah tak menyiapkan titik penyekatan, sehingga keluar masuk Tangsel pada masa larangan mudik tak butuh melengkapi diri dengan syarat apa pun.

Lagi pula, menurut Benyamin, penyampaian larangan mudik lokal sudah terlambat.

"Ya sekarang kondisinya sudah begini. Agak sulit untuk mencegah masyarakat untuk tidak mudik lokal," kata Benyamin, Jumat.

Baca juga: Warga Bisa Keluar Masuk Tangsel Tanpa Syarat Apapun Selama Larangan Mudik

Sebagai perbandingan, bukan hanya pemerintah daerah Jabodetabek yang punya tafsir masing-masing atas larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi.

Putra Presiden RI Joko Widodo, sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, mengizinkan mudik lokal di Solo Raya.

Sebelumnya, ia sempat melarang pemudik masuk Solo, tetapi mengizinkan wisatawan masuk Solo.

Pada akhirnya, seluruh kebingungan dikembalikan kepada warga, kendati warga juga menyimpan kebingungan serupa.

Warga diminta kesadarannya mematuhi protokol kesehatan, atau jika mampu, menghindari mudik termasuk mudik lokal.

"Yang kami harapkan, mereka bisa menjaga kesehatan selama perjalanan dari tempat mudik sampai kembali ke (wilayah) kita," kata Benyamin.

"Kembali lagi kepada masyarakatnya. Kami mengimbau untuk taat dalam melaksanakan ketetapan pemerintah untuk tidak mudik pada masa peniadaan angkutan Lebaran tahun ini," ujar Syafrin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pentingnya Bergabung Komunitas bagi ODHIV, Tempat Edukasi dan Berbagi Dukungan

Pentingnya Bergabung Komunitas bagi ODHIV, Tempat Edukasi dan Berbagi Dukungan

Megapolitan
Minta Guru Honorer Bergaji Rendah Tak Takut Bersuara, P2G: Harus Diselidiki

Minta Guru Honorer Bergaji Rendah Tak Takut Bersuara, P2G: Harus Diselidiki

Megapolitan
Ada Masalah Percintaan, Perempuan Lompat dari Lantai 17 Apartemen di Serpong

Ada Masalah Percintaan, Perempuan Lompat dari Lantai 17 Apartemen di Serpong

Megapolitan
Ketika Kloud Senopati Ketempuhan akibat Pengunjung Pakai Narkoba, Izin Dicabut dan Puluhan Pegawai Berhenti

Ketika Kloud Senopati Ketempuhan akibat Pengunjung Pakai Narkoba, Izin Dicabut dan Puluhan Pegawai Berhenti

Megapolitan
Tak Berlarut-larut, Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan Usai Heru Budi Lakukan Sidak

Tak Berlarut-larut, Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan Usai Heru Budi Lakukan Sidak

Megapolitan
Kritik Bongkar Pasang Trotoar Margonda, Fraksi PDI-P: Perencanaan Tidak Matang, Buang-buang Anggaran

Kritik Bongkar Pasang Trotoar Margonda, Fraksi PDI-P: Perencanaan Tidak Matang, Buang-buang Anggaran

Megapolitan
Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Belum Terpenuhi, DPRD DKI Bakal Panggil Bakesbangpol

Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Belum Terpenuhi, DPRD DKI Bakal Panggil Bakesbangpol

Megapolitan
Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Megapolitan
Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Megapolitan
Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan 'Preorder' iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan "Preorder" iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Megapolitan
Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Megapolitan
Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Megapolitan
Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Megapolitan
Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Megapolitan
Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk

Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com