JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan motif, dari tiga pria berinisial ES (33), AA (34), dan BES (39) yang ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi untuk unjuk rasa di jalan tol, hanya meneruskan pesan dari grup WhatsApp.
"Motif dari ketiga orang tersebut hanya meneruskan posting-an yang didapat di WAG ke WAG lainnya, dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Sebarkan Ajakan Demo di Jalan Tol demi Bisa Mudik
Yusri mengatakan, ketiga pria yang ditangkap itu tidak memiliki rencana mengikuti aksi unjuk rasa seperti pesan yang disebarkan ke beberapa grup WhatsApp.
"Ketiga orang yang telah diamankan tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut. Tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan itu," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap ES, AA, dan BES karena diduga menyebarkan pesan melalui WhatsApp kepada pengusaha angkutan umum untuk melakukan aksi unjuk rasa di jalan tol.
Aksi provokasi diduga bertujuan membuat macet jalan agar bisa mudik ke kampung halaman di tengah larangan mudik yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu pagi.
Yusri menjelaskan, penangkapan ketiga orang itu bermula dari tersebarnya pesan singkat provokasi tentang ajakan unjuk rasa bagi pengusaha angkutan umum pada Jumat (7/5/2021).
Pesan tersebut berisi seruan yang meminta seluruh penyedia jasa travel Sumatera lintas Jakarta, Pulau Jawa, dan Bali untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik.
Baca juga: Larangan Mudik Lokal Jabodetabek: Warga dan Pemerintah Daerah Sama-sama Bingung
"Terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp group, di mana tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan untuk diperbolehkan mudik," kata Yusri.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebarkan pesan provokasi.
Ketiganya pun dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.