JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut tertulis, shalat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) dilakukan di rumah masing-masing.
Shalat Id bisa diadakan di masjid dan lapangan terbuka di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yakni zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seperti dilansir kemenag.go.id.
Baca juga: Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta
Sementara itu, data zonasi risiko Satgas Covid-19 per Minggu (9/5/2021) menunjukkan bahwa lima dari enam kota/kabupaten di DKI Jakarta saat ini ada di zona oranye.
Wilayah tersebut adalah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kepulauan Seribu ada di zona kuning.
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jabodetabek saat Masa Larangan Mudik 2021
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan shalat Id di area terbuka karena lebih mudah untuk mengatur jaraknya.
Regulasi shalat Id nanti, kata Anies, akan menyesuaikan arahan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
"Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir," ujarnya.
Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung
Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan adanya penurunan kasus yang cukup signifikan di akhir Maret hingga April 2021.
Pada periode 16-22 Maret 2021, jumlah kasus Covid-19 DKI Jakarta ada di angka 10.521 kasus, lalu turun menjadi 8.650 kasus di minggu selanjutnya.
Kemudian pada periode 30 Maret-5 April, kasus terus menurun menjadi 6.283 kasus.
Namun pada minggu kedua April, kasus kembali merangkak naik seiring longgarnya penerapan protokol kesehatan pasca vaksinasi Covid-19.
Per tanggal 8 Mei 2021, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta berjumlah 7.539.
Secara total, wilayah Ibu Kota sudah mencatatkan sebanyak 414.838 kasus, 6.896 di antaranya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.