Selain kesalahan input data, ditemukan juga pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen sebagai syarat dalam pengajuan SIKM.
"Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan melanggar ketentuan perundangan. Ada sanksi yang tegas yang dapat dikenakan," katanya.
Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.
Baca juga: Larangan Mudik Lokal Jabodetabek: Warga dan Pemerintah Daerah Sama-sama Bingung
Perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO atau website jakevo.jakarta.go.id.
Menurut Benni, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB, dan pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai pukul 16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, kata Benni, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam” kata Benni.
(Penulis: Budi Sam Law Malau/ Editor: Max Agung Pribadi)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Pemprov DKI Tolak 1.132 Permohonan SIKM Karena Salah Input Data dan Gunakan Dokumen Palsu".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.