JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menolak lebih dari seribu permohonan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM).
Hingga Sabtu (8/5/2021), tercatat ada 2.189 warga yang mengajukan permohonan penerbitan SIKM sebagai syarat perjalanan selama periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021.
"Dari jumlah 2.189 permohonan pembuatan SIKM, sebanyak 873 SIKM kami terbitkan, dan sebanyak 1.132 permohonan penerbitan SIKM kami tolak," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu.
Sebanyak 184 permohonan lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, imbuhnya.
Baca juga: Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta
Benni menjelaskan, ditolaknya permohonan 1.132 warga yang mengajukan penerbitan SIKM karena beberapa alasan.
Alasan umum yang terjadi adalah kesalahan dalam pengisian data pemohon SIKM.
Kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik.
"Ini diketahui saat petugas melakukan proses penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM. Jadi masih banyak pemohon yang keliru saat mengajukan SIKM," kata Benni, seperti dilansir Wartakotalive.com.
"Masih ditemukan warga di wilayah aglometasi Jabodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta dan peraturan perundangan yang berlaku," papar Benni.
Baca juga: DKI Jakarta Masuk Zona Oranye, Warga Berpotensi Tak Bisa Shalat Id di Masjid dan Lapangan
Selain kesalahan input data, ditemukan juga pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen sebagai syarat dalam pengajuan SIKM.
"Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan melanggar ketentuan perundangan. Ada sanksi yang tegas yang dapat dikenakan," katanya.
Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.
Baca juga: Larangan Mudik Lokal Jabodetabek: Warga dan Pemerintah Daerah Sama-sama Bingung
Perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO atau website jakevo.jakarta.go.id.
Menurut Benni, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB, dan pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai pukul 16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, kata Benni, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam” kata Benni.
(Penulis: Budi Sam Law Malau/ Editor: Max Agung Pribadi)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Pemprov DKI Tolak 1.132 Permohonan SIKM Karena Salah Input Data dan Gunakan Dokumen Palsu".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.