JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (10/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk nomor perkara 226.
Kemudian, sidang dilanjutkan pembacaan tuntutan untuk nomor perkara 221 dan 222.
Alex menyebut, dua ahli akan dihadirkan terdakwa atau penasihat hukum untuk nomor perkara 226.
"Ahli yang dihadirkan itu akan bersidang dari Pengadilan Negeri Solo, dilakukan secara teleconference," kata Alex dalam keterangannya.
"Jadi mungkin setelah keterangan ahli dan pemeriksaan terdakwa (untuk nomor perkara 226), diskors sebentar, kemudian dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," lanjut Alex.
Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara
Alex mengatakan, agenda akan berjalan lancar jika koneksi internet bagus.
Adapun sidang nomor perkara 221 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Nomor perkara 222 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara nomor perkara 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Baca juga: Ahli Sebut Rizieq Shihab Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda Kasus Kerumunan
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.