JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya perampasan mobil yang dikendarai oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh debt collector di Jakarta Utara menjadi berita paling banyak dibaca, Minggu (10/5/2021).
Selain itu, ada pula berita tentang SIKM dan pembubaran antrean pengunjung Mal BTM Bogor.
Kompas.com merangkum tiga berita populer Jabodetabek sepanjang Minggu kemarin di sini.
Sekelompok debt collector berupaya mengadang dan merampas mobil yang dikendarai oleh Babinsa Sersan Dua Nurhadi ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu.
Kejadian bermula saat Serda Nurhadi, yang sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengadang Babinsa TNI di Jakarta Utara
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.
Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Herwin.
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengadang Babinsa TNI di Jakarta Utara
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
Sebanyak 11 debt collector sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (9/5/2021).
Baca berita selengkapnya di sini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscantra mengatakan, warga kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak perlu memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM (surat izin keluar masuk) ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Kronologi Kelompok Debt Collector Adang Babinsa, Pemimpinnya Ajak 8 Teman untuk Cari Mobil Incaran