JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah debt collector mengadang dan mencoba merampas mobil di depan Tol Koja, Jakarta Utara.
Mobil tersebut dikendarai oleh Babinsa Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu.
Kejadian itu bermula saat Serda Nurhadi ketika berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Baca juga: Kodam Jaya Kecam Upaya Perampasan Mobil yang Dibawa Anggota Babinsa Ketika Antar Orang Sakit
Namun, dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut. Sejumlah debt collector mencoba untuk mencabut kunci mobil.
Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.
Pihak Kodam Jaya mengecam tindakan para penagih utang tersebut.
“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit,” ujar Kolonel Herwin.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
Baca juga: Kronologi Kelompok Debt Collector Adang Babinsa, Pemimpinnya Ajak 8 Teman untuk Cari Mobil Incaran
Kodam Jaya memastikan akan mengawal proses hukum terkait insiden tindakan debt collector tersebut.
Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Pengadilan.
Anggota Polres Metro Jakarta Utara kemudian menangkap 11 debt collector yang terlibat dalam peristiwa itu.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.