JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/4/2021).
Selain Refly, hadir pula dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M Nasser sebagai ahli.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pihaknya menghadirkan dua ahli tersebut untuk sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Betul, Refly sama Doktor Nasser," kata Aziz kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Harap Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Dikabulkan Sebelum Lebaran
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk nomor perkara 226.
Kemudian, sidang dilanjutkan pembacaan tuntutan untuk nomor perkara 221 dan 222.
Adapun sidang nomor perkara 221 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Nomor perkara 222 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara nomor perkara 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Baca juga: Agenda Sidang Senin: Rizieq Shihab Diperiksa dan Dituntut
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.