JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, diundur.
Pembacaan tuntutan awalnya dijadwalkan pada Senin (10/5/2021).
Namun, pihak terdakwa dan penasihat hukum masih ingin menghadirkan saksi yang meringangkan (A de Charge).
Ketua Hakim Suparman Nyompa kemudian mengabulkan keinginan tersebut.
Rizieq dan penasihat hukumnya memilih menghadirkan saksi meringankan pada 17 Mei 2021.
"Jadi penuntut umum, terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei 2021) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Rizieq Shihab kepada Hakim: Saya Sangat Lelah, Semalam Tak Bisa Tidur, Panas Sekali di Penjara
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 20 Mei 2021.
"Kasih waktu tanggal 20 (Mei 2021) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu Jumat atau kapan," kata Suparman.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli. Dua ahli hadir, yakni Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dan Ahli Hukum Kesehatan M Nasser.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.