JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penagih utang atau debt collector merampas mobil di depan Tol Koja, Jakarta Utara, baru-baru ini menyita perhatian publik.
Aksi merampas kendaraan debitur oleh debt collector acapkali terjadi, kendati tindakan tersebut ilegal secara hukum.
Berikut Kompas.com merangkum beberapa kejadian perampasan kendaraan oleh debt collector di DKI Jakarta.
Baca juga: Ribuan Pemudik Pakai Motor Jebol Penyekatan di Kedungwaringin Perbatasan Bekasi-Karawang
Seorang pria yang mengendarai sepeda motor dianiaya oleh dua orang yang diduga debt collector pada Desember 2020.
Aksi tersebut terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Kejadian itu terungkap karena terekam dalam video yang diunggah oleh korban, kemudian beredar di media sosial pada Sabtu (5/12/2020).
Dalam video berdurasi 20 detik itu, tampak seorang pria dipukul menggunakan helm sebanyak dua kali.
"Kau mukul-mukul kenapa? Kau jangan mukul-mukul, kita motor lengkap (surat kendaraan)," kata pria yang jadi korban pemukulan debt collector tersebut sambil merekam kejadian.
Baca juga: Marahi Anak Buahnya, Anies: Malu Sesungguhnya Kita! Ada Instruksi Tidak Dilaksanakan
Menurut korban dalam unggahannya di media sosial, motor yang ia miliki telah lunas.
Akan tetapi, kedua debt collector dari perusahaan ternama mengaku kepada korban bahwa mereka hendak mengambil motor dengan dalih korban menunggak kredit.
"Motor lunas Vario 150, surat-surat lengkap. Dicegat, dibilang motor nunggak, mau ditarik. Enggak ada takutnya selagi di posisi benar. Lawan modus begal secara halus, mengaku dari leasing FIF. Ini motor pelakunya B 4239 BWL, lokasi lampu merah Jatinegara Kaum, Jakarta Timur," tulis korban dalam kronologi yang beredar.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma kemudian menyatakan, korban telah membuat laporan.
Polisi lantas menangkap empat orang debt collector.
Baca juga: Pertanyakan Satu Pasal dalam Dakwaan Rizieq Shihab, Ahli: Tidak Membicarakan Soal Kerumunan
Sebuah video yang merekam aksi debt collector merampas kendaraan juga menjadi viral di media sosial pada Maret 2021.
Kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Pangerang Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.