PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 53 Jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.
Pada 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat aturan terkait penarikan obyek jaminan terhadap kredit macet.
MK menyatakan, perusahaan kreditur tidak bisa melakukan penarikan atau eksekusi jaminan kreditur (fidusia) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak saat kredit macet, baik itu kendaraan ataupun rumah.
MK memutuskan, apabila ingin menarik obyek kredit, kreditur harus melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian tertera pada Putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Baca juga: Tak Ada Izin, Bazar di Cimanggis Depok Dibubarkan Polisi
Meski begitu, hal tersebut hanya berlaku apabila pihak debitur merasa keberatan atas eksekusi sepihak dari pihak kreditur.
Sebaliknya, MK menjelaskan bahwa pihak kreditur bisa melakukan eksekusi jika debitur mengakui adanya wanprestasi atau janji yang dilanggar dalam transaksi kredit.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis putusan tersebut.
Wanprestasi yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah kedua pihak, baik debitur maupun kreditur, sepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi yang bisa dikatakan sebagai "cedera janji" tersebut.
Terkait putusan MK itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke polisi apabila terjadi perampasan obyek kredit dari perusahaan leasing tanpa melalui proses pengadilan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri, Januari 2020 lalu.
Nantinya, pihak leasing dianggap melanggar hukum apabila merampas obyek kredit secara sepihak, apalagi menggunakan ancaman lewat debt collector.
(Reporter: Wahyu Adityo Prodjo, Singgih Wiryono / Editor: Nursita Sari, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.