JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk tahun ajaran 2021/2022 kini ditentukan dan dibagi menjadi tiga prioritas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Nahdiana mengatakan letak rumah calon siswa menjadi prioritas dalam penentuan seleksi PPDB tahun ajaran baru nanti.
Adapun prioritas pertama adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
"Maka prioritas di tahun ini berdasarkan evaluasi tahun lalu masukan masyarakat di tahun lalu, tahun ini yang berhimpitan (dekat) dengan sekolah, prioritas satu namanya, sama tuh lokasi (rumah calon siswa) RT nya sama dengan (RT lokasi) sekolah," kata Nahdiana dalam acara webinar virtual, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Lalu, pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Apabila zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, Nahdiana melanjutkan, maka seleksi akan menggunakan kriteria usia.
Ambil contoh, satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 100 siswa.
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA
Jika daya tampung sudah terisi 50 siswa dari zonasi prioritas pertama, dan pendaftar zonasi prioritas kedua berjumlah 75 orang, maka penentuan 50 siswa yang lolos menggunakan kriteria usia.
"Kita berikan tanpa seleksi (usia), namun di sekolah tertentu, jumlah (daya tampung) anak sekolah tertentu (terbatas), maka (seleksi berdasarkan) usia akan dipakai," jelas Nahdiana.
Terakhir, prioritas ketiga. Opsi ini diperuntukkan bagi kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Calon Siswa KK Non-DKI Bisa Ikut Jalur Pindah Tugas Orangtua
Sebagai catatan, ada 168 kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Selain itu, ada 28 kelurahan di Ibu Kota yang tidak memiliki sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.