DEPOK, KOMPAS.com - Nenek Arpah (70), warga Depok, yang pernah kehilangan tanah seluas 103 meter persegi pada 2015 lalu berhasil merebutnya kembali secara sah dari Abdul Kadir Jaelani.
Sebagai informasi, sengketa antara Arpah dengan Kadir terkait sertifikat tanah seluas 103 meter persegi itu telah berujung vonis 8 bulan bagi Kadir pada Juli 2020 lalu di Pengadilan Negeri Depok.
Namun, saat itu, sertifikat dikembalikan kepada Kadir.
Baca juga: Vonis Terdakwa Penipu Nenek Arpah yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun
Selaras dengan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan bahwa sertifikat tanah milik Arpah yang diklaim Kadir, dikembalikan kepada Kadir.
Proses hukum pidana yang menjerat Kadir sebelumnya hanya memutus bersalah atau tidaknya suatu perbuatan, tanpa mengadili soal kepemilikan objek yang disengketakan.
Meskipun Kadir terbukti menipu Arpah dalam hal kepemilikan sertifikat tanah itu, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa urusan sengketa tanah merupakan ranah perdata.
Arpah dan pengacara kemudian melayangkan gugatan perdata pengembalian sertifikat itu ke PN Depok.
Baca juga: Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan Pengadilan, Nenek Arpah Akan Gugat Perdata Penipunya
Siang ini, Senin (10/5/2021), majelis hakim memutuskan bahwa sertifikat itu dikembalikan kepada Arpah.
"Memerintahkan tergugat satu untuk mengembalikan sertifikat hak milik nomor 8198 luas 103 meter persegi kepada pemegang hak, Arpah," kata Hakim Ketua, Divo Ardianto.
Arpah mengaku sangat lega dengan keputusan ini. Setelah bertahun-tahun berjuang tanpa kenal lelah, ia berhasil merebut kembali keadilan.
"Bahagia, alhamdulillah," ujar Arpah.
"Terima kasih, Pak Hakim, untuk keadilan. Surat (sertifikat) saya kembali. Sudah lega saya," tambah dia.
Baca juga: Hakim Kembalikan Sertifikat Tanah ke Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok
Kasus ini bermula saat Nenek Arpah ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.