JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta acara malam takbiran menyabut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah digelar secara virtual. Dia mengatakan, takbiran keliling tidak diizinkan. Kalaupun takbiran digelar secara langsung atau tidak virtual, tidak boleh berpindah-pindah tempat, hanya di masjid atau mushala, dengan kapasitas terbatas.
"Kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Anies mengemukakan, orang yang nekat menggelar takbiran keliling akan terkena razia aparat Polda Metro Jaya. Polda akan melakukan filtrasi agar setiap wilayah di Jakarta bebas dari kerumunan masa.
Baca juga: Cegah Takbiran Keliling, Polisi Siapkan 17 Check Point
"Akan ada filterasi dan ada crowd free management antara jam 18.00-22.00," kata Anies.
Kapolda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, untuk mencegah timbulnya kerumunan saat malam takbiran, Polda Metro Jaya akan melakukan dua tindakan. Pertama akan melakukan filterasi yang dilakukan untuk mencegah kerumunan. Kegiatanitu dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Kemudian setelah pukul 22.00 semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan akan kami minta untuk kembali ke rumah masing-masing," kata Fadil.
Polisi akan memberlakukan konsep crowd free night dan tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa kepentingan apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.