Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lekat dengan Citra Sarang Narkoba, Kampung Ambon Akan Dijadikan Kampung Tangguh

Kompas.com - 10/05/2021, 19:06 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek Kampung Ambon yang berkolasi di Kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/5/2021). Dari penggrebekan ini, 49 orang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, ini bukan kali pertama Kampung Ambon digrebek.

"Ini bukan kali pertama, ini sudah sering kita lakukan dan kita ketahui ini bukan hal yang jadi rahasia di Jakarta bahwa kampung ini tempat peredaran narkoba dan pengguna narkoba," kata Yusri dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Penggerebekan Kampung Ambon, Polisi Telusuri Kepemilikan Senpi hingga Peran Para Tersangka

Penggrebekan pada Sabtu, kata Yusri, dilakukan seiring dengan adanya perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran untuk segera membersihkan Kampung Ambon dari peredaran narkoba.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Yusri mengatakan, polisi akan menjadikan Kampung Ambon sebagai Kampung Tangguh.

"Mulai hari ini Kampung Ambon akan kita jadikan Kampung Tangguh, tangguh dari Covid-19, Kampung Tangguh dari harkamtibmas, Kampung Tangguh bebas narkoba, zero narkoba di sana," ungkap Yusri.

Baca juga: 49 Orang Diamankan Saat Penggerebekan di Kampung Ambon Sabtu, 7 Orang Jadi Tersangka

Masih dijelaskan Yusri, di sana sebuah posko akan didirikan. Sejumlah petugas akan ditempatkan di posko tersebut.

"Bakal ditempatkan di sana beberapa petugas termasuk juga teman-teman dari (Direktorat) narkoba, Brimob, Sabara, kemudian dari Polres Metro Jakarta Barat akan kita buatkan khusus di tempat-tempat mana yang dianggap tempat krusial di sana," kata Yusri.

"Kami akan intervensi, Polri, TNI dan pemerintah daerah akan intervensi di situ," imbuhnya

Menurut Yusri, berbagai pelatihan juga akan dilaksanakan bagi masyarakat setempat seiring dengan adanya kebijakan ini.

Baca juga: Polisi Masih Memburu Satu Bandar Narkotika di Kampung Ambon

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 49 orang diamankan dalam penggrebekan polisi di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). 

Dari total 49 orang yang ditangkap, tujuh orang dijadikan tersangka.

"Tujuh orang pelaku cukup bukti dan ditingkatkan status sebagai tersangka," ungkap Yusri.

Dari tujuh orang tersebut, dua orang merupakan bandar, yakni FPR (27) dan GNS (25). Mereka merupakan sepasang suami istri.

Lima orang lainnya, yaitu SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), GPL (18), merupakan pengedar narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com