Kepada enam orang tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Subsidier Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebanyak 20 orang yang ikut diamankan polisi pada Sabtu itu diketahui positif narkoba setelah mejalankan cek urine. Mereka kini menjalani rehabilitasi.
Sebanyak 10 orang lainnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Barat atas kasus kepemilikan senjata tajam yang disita dari tempat kejadian.
Sementara, hasil tes urine 12 orang lainnya negatif narkoba, mereka segera dipulangkan ke rumah masing-masing.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dengan berat 130,17 gram, sabu-sabu seberat 16,74 gram, tembakau sintetis seberat 6,77 gram, ekstasi 1 butir.
Polisi juga menemukan 115 buah alat hisap, 16 buah timbangan elektrik, dan satu buah alat hisap yang di dalamnya terdapat sabu-sabu sisa pakai.
Di samping itu, sejumlah senjata tajam dan senjata api juga diamankan, yakni dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk air soft gun, empat pucuk senapan angin.
Selain itu ada 49 buah senjata tajam yang terdiri dari 16 samurai, 12 golok, delapan celurit, sembilan badik, dua pisau, satu sangkur dan satu kampak.
Ada juga sembilan butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, 15 butir peluru gotri, satu buah drone dan sembilan unit sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.