TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 15.000 penumpang pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, sejak kebijakan larangan mudik Lebaran berlaku selama lima hari pertama, yakni pada Rabu (6/5/2021) hingga Minggu (9/5/2021).
Hal tersebut dikatakan oleh Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi.
"Selama masa larangan mudik Lebaran, kami telah memberangkatkan 15.000 penumpang," ungkap Holik kepada awak media, Senin.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Tiga Maskapai Masih Beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta
Dia menyatakan, belasan ribu penumpang pesawat yang berangkat itu sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021.
Berdasarkan catatan, kata Holik, para penumpang kebanyakan bertolak ke tiga lokasi, yakni Makassar di Sulawesi Selatan; Surabaya di Jawa Timur; dan Medan di Sumatera Utara.
"Jumlah penumpang terbanyak adalah rute Bandara Hasanuddin, Makassar lalu Bandara Juanda, Surabaya dan ke Bandara Kualanamu, Medan," kata dia.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis hingga 90 Persen
Dia menuturkan, rata-rata penumpang yang berangkat dari bandara terbesar se-Indonesia itu melakukan perjalanan dinas.
"Kebanyakam perjalanan dinas yang berasal dari BUMN, kementerian, atau pegawai swasta," ujarnya.
"Sedangkan untuk keperluan kedaruratan, seperti keluarga sakit, (kunjungan duka) meninggal, atau ibu hamil juga kita catat, ada," sambung Holik.
Sementara itu, terkait keberangkatan pesawat internasional, ada sekitar 500-600 penumpang dengan 13 rute ke luar negeri yang berangkat setiap harinya sejak larangan mudik Lebaran.
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:
Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:
Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.