Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2021, 21:38 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, ada 259 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) hingga Senin (10/5/2021).

Jumlah tersebut merupakan data kumulatif pemohon yang dihimpun sejak larangan mudik Lebaran berlaku pada 6 Mei 2021.

Sebagai informasi, warga di Kota Tangerang wajib memiliki SIKM bila hendak keluar kota saat larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan hingga 17 Mei mendatang.

"Data (pemohon) sementara 259 SIKM," ungkap Ivan melalui pesan singkat, Senin.

Baca juga: Pemohon SIKM Butuh Surat Rekomendasinya, Perangkat RT/RW di Kota Tangerang Diminta Jujur

Namun, Ivan belum menyatakan berapa jumlah pemohon yang ditolak.

Demikian juga dengan pernyataan Kepala Tata Pemerintah Kota Tangerang Gunawan. Dia menyebutkan bahwa pihaknya belum mengantongi berapa jumlah pasti pemohon SIKM di Kota Tangerang.

"Data detailnya belum masuk dari kecamatan," ujar Gunawan melalui pesan singkat, Senin.

Ivan sebelumnya berujar, perangkat RT/RW merupakan kunci untuk menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh warga.

Baca juga: Pemprov DKI Terima 2.189 Permohonan SIKM, Lebih dari Setengahnya Ditolak

"SIKM kan enggak semua diterima, tergantung. Makanya surat rekomendasi RT/RW yang menguatkan," ungkap Ivan melalui sambungan telepon, Minggu (9/5/2021).

"Nah, RT/RW enggak bakal ngasih rekomendasi kalau alasannya (pengajuan SIKM) enggak benar," sambung dia.

Hal tersebut, kata Ivan, membuat perangkat RT/RW bertanggung jawab atas surat rekomendasi yang mereka keluarkan sebelum dokumen tersebut diajukan pemohon ke pihak kelurahan.

Oleh karena itu, Ivan menegaskan bahwa perangkat RT/RW harus jujur saat memberikan surat rekomendasi.

Baca juga: Lebih dari Seribu Permohonan SIKM di Jakarta Ditolak Karena Alasan Ini

Pasalnya, jajarannya juga mencegah agar tidak terjadi lonjakan pemohon SIKM di Kota Tangerang.

"Mudah-mudahan semuanya jujur," kata Ivan.

Berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara, dan dokumen yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Lurah Gebang Raya L Nasih menyebut, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kriteria, yakni:

  • Pemohon yang memiliki kerabat sakit
  • Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
  • Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
  • Pemohon hendak bersalin

Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.

"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).

Dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:

  • Pengantar dari perangkat RT/RW perihal pembuatan SIKM
  • KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon
  • Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal
  • Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit


Warga wajib membawa surat SIKM bila hendak keluar dari Kota Tangerang. Surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com