TANGERANG, KOMPAS.com - Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, ada 259 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) hingga Senin (10/5/2021).
Jumlah tersebut merupakan data kumulatif pemohon yang dihimpun sejak larangan mudik Lebaran berlaku pada 6 Mei 2021.
Sebagai informasi, warga di Kota Tangerang wajib memiliki SIKM bila hendak keluar kota saat larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan hingga 17 Mei mendatang.
"Data (pemohon) sementara 259 SIKM," ungkap Ivan melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: Pemohon SIKM Butuh Surat Rekomendasinya, Perangkat RT/RW di Kota Tangerang Diminta Jujur
Namun, Ivan belum menyatakan berapa jumlah pemohon yang ditolak.
Demikian juga dengan pernyataan Kepala Tata Pemerintah Kota Tangerang Gunawan. Dia menyebutkan bahwa pihaknya belum mengantongi berapa jumlah pasti pemohon SIKM di Kota Tangerang.
"Data detailnya belum masuk dari kecamatan," ujar Gunawan melalui pesan singkat, Senin.
Ivan sebelumnya berujar, perangkat RT/RW merupakan kunci untuk menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh warga.
Baca juga: Pemprov DKI Terima 2.189 Permohonan SIKM, Lebih dari Setengahnya Ditolak
"SIKM kan enggak semua diterima, tergantung. Makanya surat rekomendasi RT/RW yang menguatkan," ungkap Ivan melalui sambungan telepon, Minggu (9/5/2021).
"Nah, RT/RW enggak bakal ngasih rekomendasi kalau alasannya (pengajuan SIKM) enggak benar," sambung dia.
Hal tersebut, kata Ivan, membuat perangkat RT/RW bertanggung jawab atas surat rekomendasi yang mereka keluarkan sebelum dokumen tersebut diajukan pemohon ke pihak kelurahan.
Oleh karena itu, Ivan menegaskan bahwa perangkat RT/RW harus jujur saat memberikan surat rekomendasi.
Baca juga: Lebih dari Seribu Permohonan SIKM di Jakarta Ditolak Karena Alasan Ini
Pasalnya, jajarannya juga mencegah agar tidak terjadi lonjakan pemohon SIKM di Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan semuanya jujur," kata Ivan.
Berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara, dan dokumen yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Lurah Gebang Raya L Nasih menyebut, pemohon SIKM hanya dibatasi untuk beberapa kriteria, yakni:
Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili.
"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yaitu:
Warga wajib membawa surat SIKM bila hendak keluar dari Kota Tangerang. Surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja.