Polres Metro Depok menetapkan Kadir sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada awal 2020.
Rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Depok dimulai.
Di persidangan, Arpah yang sudah renta harus saling bantah dengan Kadir.
Pada persidangan 12 Februari 2020, misalnya, Arpah bilang, duit Rp 300.000 dari kocek Kadir ia terima tanpa ia maupun suaminya meminta, melainkan diberi sebagai "uang rokok".
Kadir membantahnya.
"Suaminya minta," kata Kadir.
"Lah kagak!" sahut Arpah berang. Hakim pun coba menenangkan.
Baca juga: Vonis Terdakwa Penipu Nenek Arpah yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun
Setelah itu, Kadir menyebut bahwa notaris membacakan isi akta jual beli tanah, berbanding terbalik dengan keterangan Arpah yang mengaku ia tak diberitahu sama sekali isi akta itu.
"Ibu mendengar, Pak Yusuf (suami Arpah) juga mendengar," kata Kadir
"Saya enggak jual tanah yang 103 (meter persegi) itu. Saya tidak menjualnya!" tegas Arpah di hadapan majelis hakim.
Pada 8 April 2020, vonis dibacakan bagi Kadir. Ia divonis 8 bulan atas penipuannya terhadap Nenek Arpah.
Majelis hakim menyepakati bahwa Kadir telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh Kadir.
Di balik vonisnya yang rendah (jaksa menuntutnya dibui 2 tahun), majelis hakim menjadikan kelakuan baik Kadir selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
Masalah tidak beres setelah palu hakim diketuk. Arpah belum mendapatkan kembali haknya atas tanah itu.
Majelis hakim memutuskan mengembalikan sertifikat tanah yang jadi alat bukti kasus penipuan terhadap Arpah kepada Kadir.