Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh Kadir) dikembalikan pada Arpah.
"Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (Kadir)," ungkap Hakim Ketua, M. Iqbal dalam amar putusannya.
Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000
Menanggapi hal ini, salah satu penasihat hukum Arpah, Danil, mempertanyakan keputusan majelis hakim.
Menurut dia, majelis hakim seharusnya mengembalikan serifikat tanah yang menjadi alat bukti itu kepada Arpah selaku pemilik.
"Ini agak kontradiktif. Yang satu, unsurnya (penipuan) terpenuhi, tapi kok sertifikatnya sebagai alat bukti yang utama tidak dikembalikan kepada Bu Arpah melainkan kepada Abdul Kadir," ujar pengacara Arpah, Danil Syuchayadi.
Arpah dan pengacara mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Barat menambah vonis untuk Kadir jadi 1,5 tahun kurungan.
Namun, putusan dari Bandung soal sertifikat tanah 8198 tetap dikembalikan kepada Kadir.
Arpah dan pengacara tak menyerah. Apa artinya hukuman bagi Kadir, namun tanahnya tak berhasil direbut kembali?
Mereka melanjutkan proses hukum ke ranah perdata hingga kemarin siang, mereka berhasil memenangkan apa yang mereka perjuangkan.
Kini, mereka menanti eskekusi putusan.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus seadil-adilnya dengan penuh pertimbangan, yaitu Nenek Arpah yang dizalimi, tanahnya ditipu, hak-haknya kembali. Sertifikatnya dapat dikembalikan kepada Bu Arpah," jelas Danil.
"Kita masih menunggu 14 hari, apakah pihak lawan mengajukan banding atau tidak, kita masih menunggu. Tapi yang pasti jika ini sudah berkekuatan hukum tetap kita akan mengajukan eksekusi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.