DEPOK, KOMPAS.com - Kemenangan itu akhirnya tiba. Arpah (70), warga Depok, Jawa Barat, berhasil merebut kembali sertifikat tanahnya yang 6 tahun raib setelah ditipu tetangga bernama Abdul Kadir Jailani.
Senin (10/5/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa sertifikat itu dikembalikan kepada Arpah.
"Memerintahkan tergugat satu untuk mengembalikan sertifikat hak milik nomor 8198 luas 103 meter persegi kepada pemegang hak, Arpah," kata Hakim Ketua, Divo Ardianto.
Arpah tak mampu menyembunyikan kebahagiannya. Ia bersujud usai mendengar putusan hakim.
"Bahagia, alhamdulillah," ujar Arpah kepada wartawan
"Terima kasih, Pak Hakim, untuk keadilan. Surat (sertifikat) saya kembali. Sudah lega saya," imbuhnya.
Baca juga: Ditipu karena Buta Huruf, Nenek Arpah Berhasil Rebut Kembali Tanahnya Usai Berjuang 6 Tahun
Berikut Kompas.com menampilkan kilas balik perjuangan Arfah:
Kasus ini bermula saat Nenek Arpah menjual tanahnya di Kecamatan Beji tahun 2011.
Tanah yang ia jual seluas 196 meter dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.
Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tuna aksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
Belakangan sadar ditipu, pihak Arpah melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.
Polres Metro Depok menetapkan Kadir sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada awal 2020.
Rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Depok dimulai.
Di persidangan, Arpah yang sudah renta harus saling bantah dengan Kadir.
Pada persidangan 12 Februari 2020, misalnya, Arpah bilang, duit Rp 300.000 dari kocek Kadir ia terima tanpa ia maupun suaminya meminta, melainkan diberi sebagai "uang rokok".
Kadir membantahnya.
"Suaminya minta," kata Kadir.
"Lah kagak!" sahut Arpah berang. Hakim pun coba menenangkan.
Baca juga: Vonis Terdakwa Penipu Nenek Arpah yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun
Setelah itu, Kadir menyebut bahwa notaris membacakan isi akta jual beli tanah, berbanding terbalik dengan keterangan Arpah yang mengaku ia tak diberitahu sama sekali isi akta itu.
"Ibu mendengar, Pak Yusuf (suami Arpah) juga mendengar," kata Kadir
"Saya enggak jual tanah yang 103 (meter persegi) itu. Saya tidak menjualnya!" tegas Arpah di hadapan majelis hakim.
Pada 8 April 2020, vonis dibacakan bagi Kadir. Ia divonis 8 bulan atas penipuannya terhadap Nenek Arpah.
Majelis hakim menyepakati bahwa Kadir telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh Kadir.
Di balik vonisnya yang rendah (jaksa menuntutnya dibui 2 tahun), majelis hakim menjadikan kelakuan baik Kadir selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
Masalah tidak beres setelah palu hakim diketuk. Arpah belum mendapatkan kembali haknya atas tanah itu.
Majelis hakim memutuskan mengembalikan sertifikat tanah yang jadi alat bukti kasus penipuan terhadap Arpah kepada Kadir.
Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh Kadir) dikembalikan pada Arpah.
"Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (Kadir)," ungkap Hakim Ketua, M. Iqbal dalam amar putusannya.
Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000
Menanggapi hal ini, salah satu penasihat hukum Arpah, Danil, mempertanyakan keputusan majelis hakim.
Menurut dia, majelis hakim seharusnya mengembalikan serifikat tanah yang menjadi alat bukti itu kepada Arpah selaku pemilik.
"Ini agak kontradiktif. Yang satu, unsurnya (penipuan) terpenuhi, tapi kok sertifikatnya sebagai alat bukti yang utama tidak dikembalikan kepada Bu Arpah melainkan kepada Abdul Kadir," ujar pengacara Arpah, Danil Syuchayadi.
Arpah dan pengacara mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Barat menambah vonis untuk Kadir jadi 1,5 tahun kurungan.
Namun, putusan dari Bandung soal sertifikat tanah 8198 tetap dikembalikan kepada Kadir.
Arpah dan pengacara tak menyerah. Apa artinya hukuman bagi Kadir, namun tanahnya tak berhasil direbut kembali?
Mereka melanjutkan proses hukum ke ranah perdata hingga kemarin siang, mereka berhasil memenangkan apa yang mereka perjuangkan.
Kini, mereka menanti eskekusi putusan.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus seadil-adilnya dengan penuh pertimbangan, yaitu Nenek Arpah yang dizalimi, tanahnya ditipu, hak-haknya kembali. Sertifikatnya dapat dikembalikan kepada Bu Arpah," jelas Danil.
"Kita masih menunggu 14 hari, apakah pihak lawan mengajukan banding atau tidak, kita masih menunggu. Tapi yang pasti jika ini sudah berkekuatan hukum tetap kita akan mengajukan eksekusi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.