JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan sejumlah aturan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 Masehi/1442 Hijriah.
Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Dalam surat tersebut, Anies menyebut seruan berlaku mulai 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies dalam seruan yang dibuat Senin (10/5/2021).
Ada enam poin seruan yang dibuat Anies, yaitu:
1. Meminta setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Anies meminta memprioritaskan untuk tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
3. Setiap Individu dan masyarakat diminta menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri dengan ketentuan:
a. Melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Bagi yang yang melaksanakan di luar rumah untuk dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat.
Anies meminta warganya untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lokasi yang jauh dari rumah.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid harus dipastikan kapasitas tidak lebih dari 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Anies Minta Kegiatan Takbiran Digelar Virtual
b. Menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga acara open house atau halalbihalal ditiadakan dan dianjurkan dilakukan secara virtual.
c. Malam takbiran dilakukan secara virtual dan pelaksanaan di masjid dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas masjid.
d. Melakukan kegiatan pengumpulan zakat infak dan shadaqah (ZIS) dan zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk penyalurannya diminta secara langsung diantarkan ke penerima tanpa mengumpulkan penerima terlebih dahulu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.