JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Anies diketahui mengumpulkan 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi 17 jabatan eselon II dalam apel pada Senin siang.
Baca juga: Saat Pangdam Jaya Bertekad Tumpas Mata Elang Debt Collector yang Mengarah Premanisme...
Semua ASN tersebut diketahui tidak mendaftar seleksi terbuka jabatal eselon II.
Dalam apel itu, Anies marah karena para ASN tidak mengikuti instruksinya untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut.
"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," kata Anies dalam keterangan suara.
Anies kecewa karena para ASN itu memilih diam dan tidak bertanggung jawab atas instruksinya.
"Tapi bukan diam, berharap tidak menjadi masalah, ini yang dikumpulkan di sini adalah yang bermasalah," ucap Anies.
"Beruntung bapak ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto bapak ibu, wajah bapak itu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi," sambungnya.
Di akhir pidato, Anies meminta para ASN agar kelak tidak mengabaikan instruksi.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta?
Gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besaran gaji pokok tersebut berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Kepala dinas DKI Jakarta berada di lingkup eselon atau golongan IV.
Maka, gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Berikut pembagian gaji pokok di Golongan IV PNS: