- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatan.
Berikut rincian TKD per bulan yang diterima kepala dinas dan pejabat eselon II lingkungan Pemprov DKI terbaru:
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
- Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000 Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000 Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
- Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000 Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000 Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
- Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000 Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
- Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
Selain TKD dan, ASN di Pemprov DKI juga menerima berbagai tunjangan PNS lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan golongannya.
(Reporter: Singgih Wiryono, Muhammad Idris / Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.