Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II di Jakarta yang Ditolak Ratusan PNS Pemprov DKI

Kompas.com - 11/05/2021, 12:25 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Anies diketahui mengumpulkan 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi 17 jabatan eselon II dalam apel pada Senin siang.

Baca juga: Saat Pangdam Jaya Bertekad Tumpas Mata Elang Debt Collector yang Mengarah Premanisme...

Semua ASN tersebut diketahui tidak mendaftar seleksi terbuka jabatal eselon II.

Dalam apel itu, Anies marah karena para ASN tidak mengikuti instruksinya untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut.

"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," kata Anies dalam keterangan suara.

Anies kecewa karena para ASN itu memilih diam dan tidak bertanggung jawab atas instruksinya.

"Tapi bukan diam, berharap tidak menjadi masalah, ini yang dikumpulkan di sini adalah yang bermasalah," ucap Anies.

Baca juga: Terbitkan Seruan Soal Lebaran 2021, Anies Larang Warga Jakarta Laksanakan Kegiatan Ziarah Kubur pada 12-16 Mei

"Beruntung bapak ibu sekalian pakai masker hari ini, tidak terlihat wajahnya. Coba kalau difoto bapak ibu, wajah bapak itu terekam sebagai pribadi yang tidak menjalankan instruksi," sambungnya.

Di akhir pidato, Anies meminta para ASN agar kelak tidak mengabaikan instruksi.

Gaji pokok

Lantas, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta?

Gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok tersebut berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Kepala dinas DKI Jakarta berada di lingkup eselon atau golongan IV.

Maka, gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI per bulan adalah di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

Baca juga: Pos Penyekatan Kedungwaringin Dibuka, Dirlantas: Kita Berlakukan Diskresi supaya Tak Terjadi Kerumunan

Berikut pembagian gaji pokok di Golongan IV PNS:

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatan.

Berikut rincian TKD per bulan yang diterima kepala dinas dan pejabat eselon II lingkungan Pemprov DKI terbaru:

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
  2. Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000 Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000 Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
  3. Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000 Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000 Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
  4. Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
  5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000 Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
  6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
  7. Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
  8. Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
  9. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
  10. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
  11. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
  12. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
  13. Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
  14. Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
  15. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
  16. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
  17. Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
  18. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

Selain TKD dan, ASN di Pemprov DKI juga menerima berbagai tunjangan PNS lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan golongannya.

(Reporter: Singgih Wiryono, Muhammad Idris / Editor: Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com