BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, mengizinkan shalat Id di masjid pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pepen mengatakan, shalat Id akan digelar secara terkendali dengan pengawasan protokol kesehatan oleh aparat.
"Shalat Id tetap kita lakukan tapi (memperhatikan) prokesnya (protokol kesehatan). Kami menerjunkan aparat kami," kata dia, Selasa (11/5/2021).
"Jadi kalau aparat kami ada 24.000, masjidnya ada 1.278 nanti dibagi," imbuhnya.
Pepen membandingkan dengan tahun lalu ketika kasus Covid-19 sedang merebak. Saat itu Kota Bekasi memperbolehkan shalat Id di luar rumah.
"Kan tahun lalu sedang tinggi-tinggi, ada enggak klaster di masjid? Padahal daerah lain enggak berani lho. Kami memperbolehkan shalat Id. Kan enggak ada laporan ada klaster baru," kata Pepen.
"Kan kami turunin petugas, Pak Kapolsek dan Danramil juga, tanda tangan juga termasuk dengan DMI. Supaya apa? Supaya terkontrol," lanjutnya.
Apa yang dilakukan Pepen berbeda dengan yang diserukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyerukan warganya agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, kendati tidak melarang shalat Id di masjid.
Jika tidak di rumah, Anies meminta warganya untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lokasi yang jauh dari rumah.
Bagi yang melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid harus dipastikan kapasitas tidak lebih dari 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.