JAKARTA, KOMPAS.com - Deniel Far-Far, pengacara dari John Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021) atas kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deniel Hendrik Far-Far alias Deni Kei anak dari Lambertus Far-far dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai advokat telah mencederai profesinya yang terhormat.
Baca juga: Sidang Tuntutan John Kei, Pengacara: Kami Harap Seringan-ringannya
Kemudian, perbuatan Deniel telah mengakibatkan satu orang luka berat dan satu orang meninggal dunia.
Deniel juga menimbulkan duka bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Selain itu, Deniel dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," kata jaksa.
Deniel dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut dijadikan pasal utama dalam tuntutan terhadap Deniel.
Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Jaksa juga membacakan tuntutannya atas enam orang anak buah John Kei dalam sidang hari ini.
Baca juga: John Kei: Saya Minta Dibebaskan, Saya Tak Tahu Masalah Ini
Lima orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun.
Dakwaan jaksa
Adapun John Kei dan tujuh orang anak buahnya terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.