Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/05/2021, 17:43 WIB
Sonya Teresa Debora,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (11/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa.

John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing alias Erwin.

Baca juga: Saat John Kei dan Anak Buahnya Buka-bukaan Dalam Sidang, Ungkap Polemik Utang Nus yang Berujung Pembunuhan

Jaksa menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan John.

"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum," kata jaksa.

Selain itu, saat melakukan perbuatannya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan John dianggap terstruktur dan mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.

Kemudian, tindakan John dikatakan jaksa membawa duka bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat. Hal memberatkan lainnya adalah John tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: John Kei: Saya Tandatangan BAP karena Anak Saya Ditendang, Ditahan 3 Hari

Sementara, hal yang meringankan adalah John bersikap sopan di pengadilan dan merupakan tulang punggung keluarga.

John dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut dijadikan pasal utama dalam tuntutan terhadap John.

Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam juga dituntut jaksa atas John.

John diberikan kesempatan untuk melakukan sidang pledoi pada Senin, 17 Mei 2021.

"Saya serahkan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk pledoi," ungkap John yang hadir di persidangan secara virtual.

Baca juga: Pengacara John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara

Deniel Far-Far, pengacara dari John, juga dituntut 18 tahun penjara.

Sementara, empat orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com