JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (11/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa.
John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing alias Erwin.
Jaksa menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan John.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum," kata jaksa.
Selain itu, saat melakukan perbuatannya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan John dianggap terstruktur dan mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.
Kemudian, tindakan John dikatakan jaksa membawa duka bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat. Hal memberatkan lainnya adalah John tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: John Kei: Saya Tandatangan BAP karena Anak Saya Ditendang, Ditahan 3 Hari
Sementara, hal yang meringankan adalah John bersikap sopan di pengadilan dan merupakan tulang punggung keluarga.
John dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut dijadikan pasal utama dalam tuntutan terhadap John.
Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam juga dituntut jaksa atas John.
John diberikan kesempatan untuk melakukan sidang pledoi pada Senin, 17 Mei 2021.
"Saya serahkan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk pledoi," ungkap John yang hadir di persidangan secara virtual.
Baca juga: Pengacara John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara
Deniel Far-Far, pengacara dari John, juga dituntut 18 tahun penjara.
Sementara, empat orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.