JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (11/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa.
John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing alias Erwin.
Jaksa menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan John.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum," kata jaksa.
Selain itu, saat melakukan perbuatannya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan John dianggap terstruktur dan mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.
Kemudian, tindakan John dikatakan jaksa membawa duka bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat. Hal memberatkan lainnya adalah John tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: John Kei: Saya Tandatangan BAP karena Anak Saya Ditendang, Ditahan 3 Hari
Sementara, hal yang meringankan adalah John bersikap sopan di pengadilan dan merupakan tulang punggung keluarga.
John dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut dijadikan pasal utama dalam tuntutan terhadap John.
Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam juga dituntut jaksa atas John.
John diberikan kesempatan untuk melakukan sidang pledoi pada Senin, 17 Mei 2021.
"Saya serahkan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk pledoi," ungkap John yang hadir di persidangan secara virtual.
Baca juga: Pengacara John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara
Deniel Far-Far, pengacara dari John, juga dituntut 18 tahun penjara.
Sementara, empat orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara.
Di samping itu, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun.
Dakwaan Jaksa
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), JPU membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: Pengacara John Kei Mengaku Instruksikan Tagih Utang Nus Tanpa Keributan
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Baca juga: Anak Buah John Kei Mengaku Lihat Anak Buah Nus Tiba-tiba Keluarkan Pisau di Duri Kosambi
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.