JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Rabu (19/5/2021).
"Agendanya pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pihaknya akan menghadirkan tiga ahli.
"Tiga itu dari epidemiolog, ahli kesehatan, dan ahli (hukum) pidana," kata Aziz kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan Jelang Idul Fitri, Majelis Hakim Masih Bermusyawarah
Namun, Aziz enggan menyebut nama ketiga ahli tersebut.
"Namanya nanti. Saya khawatir enggak jadi, ketuker sama yang lain," tutur Aziz.
PN Jakarta Timur menggelar sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan empat saksi fakta yang dihadirkan terdakwa atau penasihat hukum.
Mereka adalah Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, Petugas Rekam Medis RS Ummi Feni Mayasafa, serta dua tokoh agama asal Bogor, yakni Mahdi Assegaf dan Abdullah.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Dua ahli hadir yaitu Ahli Hukum Kesehatan M Nasser dan Ahli Sosiologi Musni Umar.
Baca juga: Rizieq Shihab Masuk RS Ummi Status Positif Covid-19, tetapi Tak Ada Hasil PCR
Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.